PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama personel Polsek Sarudu mengamankan seorang pria berinisial IR yang diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.
IR diamankan pada Sabtu, 4 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 3 September 2026.
Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika korban sedang mengerjakan pekerjaan menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur dan menggunakan telepon seluler milik korban.
Korban kemudian meminta telepon seluler tersebut untuk digunakan membuat laporan pekerjaan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Dalam perselisihan tersebut, IR diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan meremas wajah, menarik rambut, memukul, serta menendang kaki korban. Saat korban berusaha meninggalkan kamar sambil menggendong anaknya, terduga pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban keluar.
Situasi kemudian semakin serius setelah terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis badik dari dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengeluarkan ancaman. Karena merasa takut, korban kemudian memilih diam dan meminta maaf.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan IR dan membawanya ke Polsek Sarudu. Namun, saat berada di kantor polisi, terduga pelaku sempat melarikan diri dengan alasan hendak buang air besar.
Mendapat informasi mengenai pelarian tersebut, personel URC Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu segera melakukan pengejaran dan pencarian. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan dan kembali mengamankan IR.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan motif sementara berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait penggunaan telepon seluler milik korban.
Polres Pasangkayu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Misda Apriyani.

