Mukomuko – Menanggapi sejumlah unggahan media sosial yang beredar terkait persoalan pembangunan rumah ibadah di wilayah Agro Lubuk Cabau serta adanya komunikasi dari pihak kepolisian kepada saudara Widi Saputra, M. Toha dari LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan yang dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Menurut M. Toha, ajakan untuk bertemu atau berdiskusi secara langsung dan pribadi dari pihak kepolisian tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai interogasi ataupun intimidasi. Apalagi apabila maksud pertemuan tersebut adalah memberikan penjelasan, mendengar keterangan, melakukan klarifikasi, serta mencegah berkembangnya persoalan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
> “Jangan baru ditelepon atau diajak bertemu secara pribadi kemudian langsung dibangun opini bahwa kalau pertemuan tertutup berarti interogasi atau intimidasi. Itu kesimpulan yang terlalu jauh. Sepanjang belum ada tindakan, perkataan ataupun bukti konkret yang menunjukkan intimidasi, jangan terlebih dahulu menuduhkan hal tersebut kepada aparat,” tegas M. Toha.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dipahami, maksud komunikasi pihak Polsek justru sebaiknya dilihat sebagai upaya memberikan penjelasan langsung kepada yang bersangkutan agar persoalan tidak berkembang berdasarkan asumsi di media sosial.
M. Toha juga mengingatkan bahwa persoalan pembangunan rumah ibadah merupakan masalah sensitif. Pembahasannya harus didasarkan kepada fakta administratif, ketentuan hukum, perizinan dan komunikasi antarpihak, bukan diarahkan menjadi pertentangan antara agama mayoritas dengan minoritas.
> “Kalau ada persoalan mengenai lokasi atau prosedur pembangunan rumah ibadah, mari pertanyakan dasar administrasinya, perizinannya dan aturan yang berlaku. Jangan kemudian narasinya berkembang seolah-olah keberadaan agama tertentu merupakan ancaman bagi masyarakat lain. Kita harus menjaga kerukunan masyarakat Lubuk Cabau, Lalang Luas dan Kabupaten Mukomuko secara keseluruhan.”
M. Toha menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan kritik, keberatan maupun pendapat di media sosial. Namun kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab untuk membedakan fakta, dugaan dan opini pribadi.
Ia meminta Widi Saputra maupun masyarakat lainnya agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang dituju sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.
> “Kalau memang ingin mengetahui mengapa Polsek mengundang, datang dan dengarkan dulu penjelasannya. Kalau setelah pertemuan ternyata benar ada tindakan yang tidak patut, silakan sampaikan berdasarkan fakta. Tetapi jangan sebelum bertemu sudah disimpulkan bahwa pertemuan pribadi hanya mempunyai dua kemungkinan, yakni interogasi atau intimidasi. Cara berpikir seperti itu justru dapat menggiring persepsi masyarakat terhadap aparat tanpa dasar yang cukup.”
M. Toha juga mengingatkan agar media sosial digunakan secara bijaksana. Sejak 2 Januari 2026 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, termasuk ketentuan mengenai penghinaan/fitnah dan pemberatan apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Pasal 441 KUHP mengatur pemberatan terhadap tindak pidana penghinaan tertentu apabila dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.
Dalam persoalan yang membawa identitas agama, KUHP juga mengatur perbuatan berupa permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kelompok berdasarkan agama, termasuk penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi dalam keadaan yang memenuhi unsur pidananya. Karena itu, M. Toha mengingatkan bahwa tidak setiap kritik merupakan tindak pidana, tetapi masyarakat tetap perlu berhati-hati agar suatu unggahan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, fitnah, atau provokasi berbasis agama.
> “Mari jadikan media sosial sebagai ruang menyampaikan informasi dan kritik yang sehat, bukan ruang untuk membentuk kesimpulan sebelum fakta diketahui. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa dijelaskan melalui komunikasi justru berkembang menjadi kegaduhan dan merusak hubungan masyarakat dengan kepolisian maupun hubungan antarumat beragama.”
M. Toha juga mengajak pihak Polsek untuk tetap membuka ruang komunikasi yang humanis sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang lengkap dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kritik silakan, bertanya silakan, mengawasi aparat juga merupakan hak masyarakat. Tetapi tuduhan harus berdasarkan bukti. Mari duduk bersama, dengarkan penjelasan masing-masing dan jangan menjadikan media sosial sebagai pengadilan sebelum persoalan sebenarnya diketahui,” tutup M. Toha.

