
Dugaan Penarikan Kendaraan di Penginapan Salsabila Disorot, LP.K-P-K Pertanyakan Legalitas dan Tanggung Jawab Pihak yang Mengaku Debt Collector
PALU, DUDUKPERKARA.COM — Sekitar 10 orang diduga terlibat dan terekam kamera dalam peristiwa penarikan Toyota Agya warna merah nomor polisi DN 1266 LA di Penginapan Salsabila, Kota Palu, Sabtu (5/9/2026).

Peristiwa tersebut kini mendapat sorotan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) setelah pihak lembaga menerima keterangan, dokumentasi video dan foto terkait kejadian tersebut.
LP.K-P-K menyebut kendaraan tersebut didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai Debt Collector Adira Finance Kota Palu.
Namun, menurut keterangan yang diterima lembaga, identitas, status, hubungan kerja, surat tugas serta kewenangan seluruh pihak yang berada di lokasi belum diketahui secara terang.
Karena itu, LP.K-P-K meminta Polres Kota Palu mengidentifikasi seluruh orang yang terekam dalam dokumentasi dan mengungkap peran masing-masing.
FAIZAL DIDUGA DIDATANGI SAAT SEDANG TIDUR

Berdasarkan keterangan yang diterima LP.K-P-K, Faizal berada di Penginapan Salsabila ketika sekitar 10 orang tersebut datang.
Faizal disebut sedang tidur dan kemudian dibangunkan. Dalam kondisi tersebut, ia diduga mendapat tekanan untuk mengikuti rombongan menuju kantor Adira Finance Kota Palu dengan membawa Toyota Agya warna merah nomor polisi DN 1266 LA.
Sejumlah pihak mengaku sebagai Debt Collector.
Namun, menurut keterangan yang diterima LP.K-P-K, tidak diperlihatkan secara jelas surat tugas resmi maupun dokumen yang menerangkan kewenangan masing-masing pihak untuk melakukan penarikan kendaraan.
Kendaraan kemudian dibawa ke kantor Adira Finance Kota Palu dan tetap berada dalam penguasaan pihak yang melakukan penarikan.
ADA DUGAAN PENGAMBILAN KUNCI SECARA PAKSA
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena LP.K-P-K menerima informasi adanya dugaan tekanan terhadap Faizal ketika berusaha merekam kejadian.
Dalam dokumentasi yang dimiliki lembaga, terdapat dugaan salah seorang pihak mengambil kunci kendaraan dan memasukkannya ke dalam saku.
LP.K-P-K menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Namun, keberadaan video dan foto dinilai dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap kronologi sebenarnya.
LP.K-P-K PERTANYAKAN: SIAPA 10 ORANG TERSEBUT?
LP.K-P-K menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa pihak yang melakukan penarikan adalah Debt Collector.
Lembaga meminta identitas seluruh pihak diungkap.
Apakah benar mereka Debt Collector Adira Finance?
Apakah mereka karyawan Adira atau pihak ketiga?
Siapa yang memberikan perintah?
Siapa yang menerbitkan surat tugas?
Apa dasar kewenangan melakukan penarikan?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan mereka di lapangan?
LP.K-P-K menilai pertanyaan tersebut penting karena sekitar 10 orang terlihat dalam rekaman video dan dokumentasi foto.
ADIRA FINANCE DIMINTA TIDAK LEPAS TANGAN
LP.K-P-K secara khusus meminta Adira Finance memberikan penjelasan mengenai status para pihak yang terlibat.
Jika mereka benar ditugaskan oleh Adira Finance, maka perusahaan diminta menjelaskan dasar penugasan, surat tugas, hubungan kerja, ruang lingkup kewenangan dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan.
Apabila mereka merupakan pihak ketiga, Adira diminta menjelaskan siapa pihak tersebut dan bagaimana hubungan penugasannya.
Sebaliknya, jika Adira menyatakan tidak pernah menugaskan pihak-pihak tersebut, maka LP.K-P-K meminta agar hal itu juga dijelaskan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Sebab, pertanyaan besarnya adalah bagaimana kendaraan tersebut dapat dibawa ke kantor Adira Finance setelah proses penarikan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
LP.K-P-K menegaskan, perusahaan tidak boleh sekadar mengatakan “bukan kami” tanpa membantu mengungkap rangkaian kejadian.
LP.K-P-K: HAK MENAGIH BUKAN BERARTI BEBAS BERTINDAK
LP.K-P-K menegaskan lembaga tidak mempersoalkan hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban.
Yang dipersoalkan adalah cara pelaksanaan penagihan apabila benar terdapat tekanan, intimidasi, pemaksaan atau tindakan lain yang melampaui kewenangan.
“Kalau penagihan dilakukan sesuai prosedur, silakan buktikan. Kalau pihak yang datang memang resmi, tunjukkan identitas dan surat tugasnya. Tetapi jika ada pihak yang tidak jelas legalitasnya, jangan menggunakan nama perusahaan sebagai tameng,” demikian sikap LP.K-P-K dalam keterangannya.
POLRES KOTA PALU DIMINTA PERIKSA SELURUH PIHAK
Kasus tersebut sementara telah dilaporkan kepada Polres Kota Palu.
LP.K-P-K meminta polisi tidak hanya memeriksa satu pihak, tetapi mengidentifikasi seluruh orang yang terlihat dalam rekaman.
Lembaga meminta penyidik menelusuri:
Identitas → hubungan kerja → pemberi perintah → surat tugas → dasar kewenangan → tindakan di lokasi → penguasaan kendaraan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum, LP.K-P-K meminta proses dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab.
LP.K-P-K: NAMA BESAR PERUSAHAAN BUKAN TAMENG
LP.K-P-K kembali menegaskan bahwa lembaga tidak anti perusahaan pembiayaan dan tidak menghalangi proses penagihan yang dilakukan secara sah.
Namun, lembaga menolak apabila masyarakat diduga diperlakukan dengan cara-cara yang menimbulkan tekanan atau ketakutan.
“Kami tidak anti Debt Collector. Kami tidak anti Adira Finance. Tetapi kami menolak jika label Debt Collector digunakan untuk membenarkan tindakan yang diduga melampaui kewenangan,” tegas LP.K-P-K.
Lembaga meminta Adira Finance memberikan klarifikasi dan mengambil langkah internal apabila ditemukan pihak yang bertindak tidak sesuai prosedur.
Jika benar ditugaskan, jelaskan.
Jika benar berwenang, buktikan.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika bukan pihak Adira, bantu aparat mengungkap siapa mereka.
LP.K-P-K menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan meminta agar proses pemeriksaan berjalan objektif berdasarkan bukti.
Rekaman video ada. Dokumentasi foto ada. Laporan telah dibuat.
Kini publik menunggu satu hal:
SIAPA SEBENARNYA 10 ORANG TERSEBUT, SIAPA YANG MEMBERIKAN PERINTAH, DAN SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
SUMBER:
LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-P-K)
RILIS: DUDUKPERKARA.COM
Mengungkap Perkara, Mengawal Kebenaran. (HW)


