MUKOMUKO-Dalam kesempatan yang sama, Kabri juga memberikan pandangan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko agar menangani persoalan 67 satpam tersebut secara profesional, objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini dari pihak mana pun.
Kabri mengapresiasi langkah Disnakertrans yang telah memanggil perwakilan pekerja dan meminta klarifikasi kepada pihak PT Bazcorp Citra Indonesia. Berdasarkan perkembangan terbaru pada 2 September 2026, tuntutan para pekerja memang belum memperoleh keputusan final dan pihak HRD Bazcorp dikabarkan akan berkoordinasi langsung dengan Disnakertrans Mukomuko.
Namun, menurut Kabri, dalam posisi sebagai instansi pemerintah yang menangani hubungan industrial, Disnakertrans harus benar-benar berdiri di tengah.
“Disnaker jangan menjadi pembela perusahaan, tetapi juga jangan menjadi pembela pekerja secara membabi buta. Disnaker adalah rumah penyelesaian hubungan industrial. Yang harus dibela adalah aturan, fakta dan hak masing-masing pihak,” tegas Kabri.
Jangan Hanya Memeriksa Surat PHK, Buka Seluruh Rangkaian Peristiwanya
Kabri meminta Disnakertrans tidak hanya memeriksa surat pengakhiran PKWT yang diberikan kepada 67 satpam. Seluruh rangkaian hubungan kerja perlu diperiksa secara utuh.
Menurutnya, setidaknya Disnakertrans perlu membuka dan mencocokkan:
1. PKWT masing-masing pekerja dan jangka waktu kontraknya;
2. status hubungan kerja antara satpam dengan PT Bazcorp Citra Indonesia;
3. perjanjian pekerjaan alih daya antara PT Bazcorp dengan perusahaan pemberi pekerjaan;
4. surat atau permintaan evaluasi dari PT Agro Muko kepada perusahaan penyedia jasa pengamanan;
5. dasar dan mekanisme evaluasi yang diterapkan Bazcorp;
6. surat panggilan evaluasi, kapan diterima pekerja dan berapa waktu yang diberikan;
7. alasan pengakhiran hubungan kerja yang dicantumkan perusahaan;
8. apakah sebelumnya terdapat surat peringatan, catatan pelanggaran atau evaluasi kinerja;
9. hak upah, BPJS, kompensasi PKWT maupun hak lain yang masih harus diselesaikan; dan
10. apakah seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan.
“Jangan persoalan sebesar ini disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak. Buka kontraknya, buka surat evaluasinya, buka surat panggilannya, periksa dasar penghentiannya dan hitung hak pekerjanya. Setelah semuanya terang, barulah pemerintah mempunyai dasar yang kuat dalam memberikan kesimpulan maupun anjuran,” kata Kabri.
PP Nomor 35 Tahun 2021 memang mengatur PKWT, alih daya, tata cara PHK dan uang kompensasi pekerja PKWT. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa apabila PKWT diakhiri sebelum waktunya, terdapat ketentuan mengenai uang kompensasi yang harus dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalankan, di samping ketentuan lain yang mungkin relevan terhadap pengakhiran PKWT tersebut.
Bedakan Evaluasi, Pengakhiran PKWT dan Pelanggaran Hak
Kabri juga meminta Disnakertrans memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa evaluasi pekerja, pengakhiran hubungan kerja, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan merupakan tiga persoalan yang harus diperiksa secara terpisah.
Perusahaan pemberi pekerjaan dapat meminta perusahaan alih daya mengevaluasi tenaga yang ditempatkan sepanjang dilakukan sesuai hubungan kontraktual dan peraturan yang berlaku. Terlebih Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur pekerjaan alih daya dan memasukkan bidang pengamanan dalam kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan.
Akan tetapi hasil evaluasi tersebut tidak serta-merta menghapus hak pekerja.
“Kalau evaluasi perusahaan sah, katakan sah. Kalau prosedur pengakhiran kontraknya salah, katakan salah. Kalau ada hak pekerja yang wajib dibayar, perintahkan agar dibayar sesuai ketentuan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu seolah perusahaan tidak boleh mengevaluasi pekerja atau sebaliknya seolah pekerja tidak mempunyai hak,” tegas Kabri.
Disnaker Hendaknya Mengarahkan Perselisihan ke Jalur Resmi, Bukan Perang Opini
Kabri mengingatkan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menyediakan jalur penyelesaian yang jelas. Perselisihan pada prinsipnya terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Apabila tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan dan ditangani melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Mediator Hubungan Industrial juga memang dapat berkedudukan pada Dinas Kabupaten/Kota dan mempunyai kewenangan melakukan mediasi atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di kabupaten/kota bersangkutan. Dalam proses tersebut mediator dapat melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dan dokumen yang diperlukan.
“Ini yang seharusnya diedukasi kepada masyarakat. Kalau merasa dirugikan, jangan perang opini. Duduk bipartit. Kalau gagal, catatkan perselisihan. Disnaker mediasi. Kalau tetap tidak selesai, tersedia Pengadilan Hubungan Industrial. Negara sudah menyediakan jalurnya,” jelas Kabri.
Jangan Sampai Disnaker Ikut Membentuk Vonis Sebelum Pemeriksaan Selesai
Kabri juga berharap setiap pejabat Disnakertrans berhati-hati memberikan pernyataan kepada media selama proses klarifikasi masih berjalan.
Menurutnya, bahasa pemerintah harus mencerminkan posisi netral dan tidak lebih dahulu menyatakan salah satu pihak benar atau bersalah sebelum dokumen dan keterangan seluruh pihak selesai diperiksa.
“Kalau prosesnya masih klarifikasi, sampaikan kepada publik bahwa masih klarifikasi. Jangan menggunakan bahasa yang bisa ditafsirkan masyarakat seolah pemerintah telah memvonis perusahaan atau sebaliknya telah menyalahkan pekerja. Posisi pemerintah harus menjadi penyeimbang,” katanya.
Kabri menilai sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak terhadap proses mediasi.
Jika Ada Dugaan Pelanggaran Norma, Koordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi
Kabri juga mengingatkan adanya perbedaan antara fungsi mediator hubungan industrial dengan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah daerah provinsi. Sementara mediator hubungan industrial tetap dapat berkedudukan dan menjalankan mediasi pada Dinas Kabupaten/Kota.
Karena itu, apabila dari pemeriksaan Disnakertrans Mukomuko ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang memang membutuhkan pemeriksaan pengawas, Kabri berharap persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sesuai kewenangannya.
“Jangan pula kewenangan dicampuradukkan. Yang menjadi kewenangan mediator, selesaikan melalui mediasi. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran norma yang harus diperiksa pengawas ketenagakerjaan, koordinasikan dengan Provinsi Bengkulu. Dengan begitu prosesn…
Langkah Nyata Polres Mukomuko! Kasus KMD Ujung Padang Naik Status: DUMAS Menjadi LP

