
Mukomuko —Polemik sanksi adat yang dijatuhkan oleh Kaum Saindeko terhadap sembilan warga Desa Ujung Padang kini mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Setelah Badan Musyawarah Adat (BMA) menyatakan bahwa keputusan itu tidak profesional, kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Camat Mukomuko Kota turut menegaskan bahwa lembaga adat tidak memiliki kewenangan mengintervensi kebijakan pemerintahan desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamar, S.Pd, menyampaikan peringatan keras agar lembaga adat tidak melampaui batas kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang.
“Kaum atau lembaga adat tidak bisa mengintervensi pemerintah desa. Pemerintah desa adalah bagian dari struktur pemerintahan daerah yang bekerja atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar tekanan atau keputusan adat tertentu,” tegas Kadis PMD.
Beliau menjelaskan bahwa pemerintah desa merupakan pelayanan publik yang wajib melayani semua warga tanpa diskriminasi. Karena itu, tindakan lembaga adat yang melarang kepala desa menerbitkan surat administrasi seperti Surat NA atau dokumen lain adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pemerintahan.
“Kepala desa bertanggung jawab kepada Bupati, bukan kepada kepala kaum. Jika ada tekanan untuk menolak pelayanan administrasi warga, maka itu bentuk penyalahgunaan kekuasaan adat dan bisa berdampak hukum,” tambahnya.
Kadis PMD juga memberi warning tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Mukomuko agar tidak tunduk pada intervensi dari pihak mana pun di luar struktur pemerintahan resmi.
“Kepala desa dilantik berdasarkan SK Bupati dan disumpah untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang. Jika sampai tunduk pada tekanan luar, apalagi yang menghalangi hak warga, itu bisa jadi dasar pemberhentian,” ujarnya.
Senada dengan Kadis PMD, Camat Mukomuko Kota, Yulia, SE, M.Si, juga menyatakan bahwa lembaga adat dan pemerintah desa harus berjalan beriringan, tetapi tidak boleh saling menindih kewenangan.
“Adat tidak bisa mengintervensi kebijakan pemerintah desa. Kepala desa berada di bawah dan patuh kepada kepala daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko,” ujar Camat Yulia dengan tegas.
Ia juga mengingatkan agar adat tetap dijaga kesuciannya sebagai nilai moral dan kebersamaan, bukan dijadikan alat balas dendam atau kepentingan kelompok.
“Jangan sampai adat dijadikan alat balas dendam. Adat itu seharusnya menyejukkan, bukan memecah-belah masyarakat,” ungkap Camat Mukomuko Kota.
Dengan pernyataan senada dari BMA, Dinas PMD, dan Camat Mukomuko Kota, kini masyarakat berharap agar polemik adat di Desa Ujung Padang segera diselesaikan secara bijak. Pemerintah daerah menegaskan akan mengawasi proses penyelesaian ini agar marwah adat tetap terjaga dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan. (Red)