
MAMASA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar satu hektare lahan milik warga di Lingkungan Pekandungan, Kelurahan Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA dan dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 13.20 WITA. Kobaran api dengan cepat menjalar akibat tiupan angin kencang yang melanda kawasan tersebut.
Kapolsek Tabulahan, IPDA Wardhana Arsyad, mengatakan personel kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kepulan asap tebal yang terlihat dari lahan milik warga bernama Daneng.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Tabulahan berupaya melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya. Namun, kondisi medan serta hembusan angin yang cukup kuat membuat api sulit dikendalikan.
“Api cepat menyebar karena kondisi angin cukup kencang, ditambah vegetasi berupa bambu dan semak belukar yang mudah terbakar,” ujar IPDA Wardhana.
Menurut keterangan pemilik lahan, kobaran api mulai terlihat sekitar pukul 13.00 WITA. Keterangan tersebut juga diperkuat oleh seorang saksi mata bernama Angga, pelajar yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Hingga laporan ini diterbitkan, personel Polsek Tabulahan masih melakukan pemantauan di sekitar titik kebakaran. Pengawasan diperketat untuk mengantisipasi api merambat ke lahan warga lainnya maupun mendekati kawasan permukiman.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerusakan cukup signifikan terhadap vegetasi di area yang terdampak.
IPDA Wardhana mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan metode pembakaran, terutama ketika kondisi angin relatif kencang.
“Kami terus melakukan monitoring secara intensif. Meskipun belum ada korban jiwa, kerusakan vegetasi cukup signifikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim angin kencang seperti saat ini,” tegasnya.
Polsek Tabulahan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pelaporan dini dinilai penting agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Untuk penanganan lebih lanjut, kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Kepolisian menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah meluasnya karhutla, khususnya di tengah kondisi angin yang dapat mempercepat penjalaran api¦.( HW,Humas)

