Dudukperkara.com – KENDAL, Sejumlah spanduk berisi dukungan terhadap aksi yang akan digelar pada 27 Agustus 2026 mulai terlihat di sejumlah titik di Kabupaten Kendal. Salah satunya spanduk yang dipasang oleh KPK TIPIKOR Kendal, yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap gerakan tersebut sekaligus mendorong penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam spanduk tersebut tertulis:
“KPK TIPIKOR Kendal Mendukung Aksi 27 Agustus 2026, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Para Koruptor.”
Kemunculan spanduk tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap KPK TIPIKOR Kendal terhadap isu pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Organisasi tersebut menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketegasan, serta dukungan luas dari masyarakat.
Ketua KPK TIPIKOR Kendal, Surawi Rakisa, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
“Kami mendukung sepenuhnya aksi besok. Seharusnya seluruh lapisan masyarakat juga memberikan dukungan,” ujar Surawi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyuarakan pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia menilai masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan korupsi karena dampaknya dapat dirasakan secara luas.
Surawi juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
“Kami mendukung perampasan aset dan hukuman mati bagi para koruptor,” tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan pandangan yang sangat keras terhadap pelaku korupsi. Menurut Surawi, koruptor yang terbukti melakukan kejahatan luar biasa tersebut harus mendapatkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Koruptor harus dihukum mati dan asetnya dirampas sampai benar-benar miskin,” lanjutnya.
Dukungan KPK TIPIKOR Kendal tersebut menjadi salah satu bentuk sikap organisasi dalam menyuarakan pemberantasan korupsi. Namun, penerapan hukuman mati maupun perampasan aset tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang sah, berdasarkan pembuktian di pengadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, keberadaan sejumlah spanduk dukungan di berbagai wilayah Kendal menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi dan penguatan aturan mengenai perampasan aset masih menjadi perhatian masyarakat. Aksi 27 Agustus 2026 pun diharapkan dapat berlangsung secara tertib serta menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
( Pujiono – Kabiro Kendal Dudukperkara.com )

