
MAMASA – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area SPBU Lambanan, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kecamatan Rambu Saratu, Kabupaten Mamasa, Senin malam, 24 Ag

ustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel URC Satreskrim Polres Mamasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMD (30), warga Dusun Minanga, Desa Lambanan, Kecamatan Rambu Saratu, Kabupaten Mamasa, yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Pengamanan terduga pelaku dipimpin oleh Brigpol Bimo Hendra Wicaksono berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2026/SPKT/Polres Mamasa/Polda Sulawesi Barat, tanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut mulai ditangani setelah Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Mamasa memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sekitar pukul 22.00 WITA. Merespons informasi tersebut, personel segera bergerak menuju Puskesmas Mamasa untuk menemui korban yang sedang mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala. Keterangan awal yang diperoleh dari korban kemudian menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengetahui rangkaian kejadian sekaligus mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Upaya tersebut dilakukan secara cepat dan terukur. Hasil penyelidikan di lapangan mengarahkan petugas ke SPBU Lambanan. Sekitar pukul 22.45 WITA, atau kurang dari satu jam sejak informasi awal diterima, personel URC Satreskrim berhasil mengamankan SMD di lokasi tersebut.
Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan berdasarkan keterangan awal mengakui perbuatannya. Selanjutnya, SMD bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Mamasa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pass yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan personel meliputi pengamanan terduga pelaku dan barang bukti, serta pelaksanaan interogasi awal untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mendalami perkara.
Menurutnya, respons cepat terhadap informasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional. Namun demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Mamasa mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi sebaiknya segera disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Mamasa. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi dan fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.(HermanWelly (Hws))

