

Pasangkayu, Sulawesi Barat – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ketua LP.K-P.K Sulawesi Barat, Eliasib, A.Md.Kep., memasuki tahapan baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 25 Juli 2026 melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Pasangkayu sesuai dengan lokasi kejadian (locus delicti).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Visum et Repertum yang telah dijalani pelapor di Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat pada 24 Juli 2026 dikabarkan belum diterima penyidik sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Padahal, visum merupakan alat bukti penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan.
Ketua Divisi Advokasi Komnas LP.K-P.K Sulawesi Barat berharap koordinasi antara Ditreskrimum Polda Sulbar, Polres Pasangkayu, dan Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Barat segera diselesaikan agar hasil visum dapat dilampirkan dalam berkas perkara. Menurutnya, kelengkapan alat bukti merupakan bagian penting untuk menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
LP.K-P.K Sulawesi Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme pengawasan yang tersedia apabila ditemukan dugaan kendala administratif atau prosedural yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ketua LP.K-P.K Sulawesi Barat. Setelah dilakukan penelitian laporan oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polres Pasangkayu sesuai kewenangan wilayah hukum. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung, sementara hasil Visum et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti penting dikabarkan belum diterima penyidik. Oleh karena itu, publik menaruh perhatian terhadap percepatan pemenuhan kelengkapan berkas agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Herman Pawan)
