Mukomuko – Proyek pembangunan bronjong kawat sebagai pengaman tebing sungai di ruas Jalan Lintas Rawa Makmur yang disebut bernilai sekitar Rp35 miliar kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain sebelumnya dipersoalkan karena dugaan minimnya transparansi informasi proyek, kini muncul pertanyaan mengenai apakah metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pengaman tebing sungai.
Sejumlah warga menilai pembangunan bronjong tidak hanya harus mengejar progres fisik, tetapi juga wajib mengacu pada kajian hidrologi, kondisi geoteknik, karakteristik aliran sungai, serta potensi gerusan (scouring). Tanpa perencanaan dan pelaksanaan yang sesuai standar teknis, masyarakat khawatir bangunan tersebut tidak akan berfungsi optimal sebagai penahan erosi dan justru berpotensi mengalami kerusakan sebelum umur rencana.
Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, mendesak agar pekerjaan dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi teknis secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
“Jika memang terdapat keraguan terhadap kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, lebih baik pekerjaan dihentikan sementara untuk dilakukan kajian ulang. Jangan sampai anggaran yang sangat besar justru menghasilkan bangunan yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
LSM LP-KPK meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu menurunkan tim teknis independen guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku. BWSS VII sendiri memiliki tugas dalam pengelolaan sumber daya air dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir serta pengamanan sungai di wilayah Bengkulu.
Masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek teknis, antara lain:
– Apakah telah dilakukan kajian hidrologi dan analisis debit banjir sebelum menentukan dimensi bronjong.
– Apakah telah dilakukan penyelidikan tanah (geoteknik) untuk mengetahui daya dukung pondasi.
– Apakah tersedia perlindungan terhadap gerusan dasar sungai (scouring) agar bronjong tidak mudah amblas.
– Apakah ukuran batu isian, mutu kawat galvanis, dan metode pengikatan telah sesuai spesifikasi kontrak.
– Apakah pemasangan bronjong telah menggunakan lapisan filter atau geotekstil bila dipersyaratkan dalam desain.
– Apakah elevasi, kemiringan, dan pondasi bronjong telah mengikuti gambar kerja.
– Apakah pengawasan lapangan dilakukan secara rutin oleh konsultan pengawas dan pejabat teknis.
– Apakah pekerjaan dilaksanakan berdasarkan hasil survei lapangan yang mempertimbangkan arah arus sungai dan potensi perubahan alur.
– Apakah pengendalian mutu material dan pekerjaan telah didokumentasikan sesuai prosedur.
– Apakah informasi proyek, termasuk identitas pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, dan masa pelaksanaan telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa. Dugaan tidak adanya papan informasi proyek sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik.
Warga menegaskan bahwa permintaan penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan agar proyek bernilai besar tersebut benar-benar memberikan perlindungan terhadap tebing sungai dalam jangka panjang dan tidak menimbulkan kerugian negara apabila di kemudian hari ditemukan kekurangan yang memerlukan perbaikan ulang.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana maupun BWSS VII diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perencanaan, metode pelaksanaan, serta sistem pengawasan proyek guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
