

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Ketua BUMDes Sikamase Bantah Tuduhan Herman Welly Kelola Dana Rp80 Juta dan Menjabat Ketua BUMDes
Sulbar-Mamasa 21 Juni 2025 – Ketua BUMDes Sikamase Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Agus Belolangi, membantah keras informasi yang menyebut Herman Welly mengelola dana sebesar Rp80 juta serta merangkap sebagai Ketua BUMDes, aktivis LSM, dan wartawan.
Menurut Agus Belolangi, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di BUMDes Sikamase dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak segera diklarifikasi.
“Kami mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pemberitaan tersebut. Dari mana angka Rp80 juta itu diperoleh? Faktanya, Herman Welly bukan Ketua BUMDes Sikamase,” tegas Agus Belolangi.
Ia menjelaskan bahwa Herman Welly hanya berstatus sebagai anggota BUMDes yang dipercaya mengelola unit usaha perikanan air tawar karena memiliki kemampuan, pengalaman, dan keahlian dalam bidang budidaya ikan air tawar.
Menurut Agus, dana yang dikelola Herman Welly juga bukan Rp80 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Tapi hanya 17 juta, yang dialokasikan untuk kegiatan unit usaha perikanan air tawar BUMDes Sikamase.
“Dana yang dikelola Herman Welly hanya Rp17 juta, bukan Rp80 juta. Penggunaannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Desa, BPD, serta pengurus BUMDes,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa tidak pernah ada keputusan maupun dokumen resmi BUMDes yang menetapkan Herman Welly sebagai Ketua BUMDes Sikamase. Karena itu, penyebutan Herman Welly sebagai Ketua BUMDes dinilai sebagai informasi yang tidak benar dan perlu diluruskan kepada masyarakat.
Terkait status Herman Welly sebagai wartawan dan aktivis LSM, Agus menjelaskan bahwa keterlibatannya di BUMDes hanya sebatas anggota dan pengelola unit usaha perikanan. Kepercayaan tersebut diberikan berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya dalam pengembangan budidaya ikan air tawar.
“Yang bersangkutan hanya anggota BUMDes dan pengelola unit usaha perikanan. Bukan Ketua BUMDes. Karena itu, narasi yang mengaitkan jabatan Ketua BUMDes dengan statusnya sebagai wartawan dan aktivis LSM tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
BUMDes Sikamase menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan anggaran dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mekanisme organisasi BUMDes.
Dasar Hukum
Hak jawab dan hak koreksi ini disampaikan berdasarkan:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 angka 12 UU Pers, yang mendefinisikan Hak Koreksi sebagai hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang menegaskan bahwa pengelolaan usaha BUMDes dilakukan berdasarkan tata kelola yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BUMDes Sikamase berharap media yang memuat informasi tersebut dapat memberikan ruang yang proporsional untuk pemuatan hak jawab dan koreksi demi menjaga akurasi informasi serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Yang benar adalah Herman Welly merupakan anggota BUMDes Sikamase yang mengelola unit usaha perikanan air tawar, yang diketahui oleh Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus BUMDes. Herman Welly bukan Ketua BUMDes dan tidak pernah mengelola dana Rp80 juta sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan,” tutup Agus Belolangi.
Agus Belolangi
Ketua BUMDes Sikamase
Desa Rante Kamase, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa. (Red)
