MUKOMUKO – Penanganan dugaan penggelapan hasil kebun dan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, kini menjadi sorotan publik. Kasus yang tengah ditangani Satreskrim Polres Mukomuko itu dinilai sudah memiliki rangkaian alat bukti dan pemeriksaan yang cukup signifikan untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM LP K-P-K, M. Toha, usai mencermati isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-6 yang diterbitkan Polres Mukomuko.
Menurutnya, masyarakat patut mengawal serius perkara tersebut agar tidak mandek ataupun berujung penghentian penyidikan tanpa alasan hukum yang kuat.
“Kalau melihat isi SP2HP, sudah ada puluhan saksi diperiksa, sudah ada pengecekan lokasi bersama Kantor Pertanahan, bahkan penyidik sudah mulai membangun konstruksi perkara dengan Jaksa Penuntut Umum. Ini bukan lagi perkara biasa atau laporan kosong,” tegas M. Toha.
Ia menilai, langkah koordinasi antara penyidik dan jaksa merupakan sinyal bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur pidana yang lebih konkret.
“Publik tentu berharap penyidik serius dan profesional. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan panjang, memeriksa banyak saksi, lalu tiba-tiba hilang arah tanpa kejelasan. Itu bisa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi terkait dugaan penggelapan hasil kebun KMD serta dugaan penggelapan penjualan kebun masyarakat Desa Ujung Padang yang terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pengecekan lokasi dan pengukuran lahan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko sebagai bagian dari pendalaman objek perkara.
LP K-P-K menilai, apabila seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut benar dilakukan secara profesional, maka aparat penegak hukum seharusnya sudah dapat memetakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penguasaan dan pengelolaan aset KMD tersebut.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika menyentuh jabatan atau kekuasaan. Kalau memang ditemukan unsur pidana dan alat bukti cukup, maka harus ada keberanian menetapkan tersangka,” lanjut M. Toha.
Ia juga mengingatkan bahwa penghentian perkara melalui SP3 harus benar-benar berdasarkan alasan hukum yang objektif, bukan karena faktor lain di luar penegakan hukum.
“Kalau sampai dihentikan tanpa argumentasi hukum yang kuat, masyarakat tentu akan mempertanyakan keseriusan penanganannya. Karena ini menyangkut aset masyarakat dan kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya, pengawalan publik terhadap perkara tersebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami dari LP K-P-K akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Aparat penegak hukum jangan ragu membuka perkara ini secara terang-benderang agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutupnya. (Red)
