
Dudukperkara.com | Bone Bolango,– Aktivis Pertanian mendatangi Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango untuk mengkonfirmasi terkait persoalan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berada di Desa Helumo. Selasa, 30/9/2025.
Kepala Dinas Pertanian Bone Bolango menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan resmi yang masuk ke dinas terkait permintaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.
“Kalau untuk permohonan alih fungsi, sampai sekarang belum ada yang mengajukan. Jadi secara administrasi, lahan itu masih tercatat sebagai Lahan Pertanian,” ujar Kadis Pertanian ketika dikonfirmasi tim investigasi.
Namun, berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan, lahan pertanian di Desa Helumo tersebut sudah ditimbun dan direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan gedung pertemuan yang kabarnya nantinya akan disewakan untuk umum.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin lahan yang berstatus LP2B dapat ditimbun dan dialihfungsikan tanpa izin resmi?
Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di mana setiap alih fungsi LP2B wajib melalui prosedur ketat dan persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah hingga pusat.
Aktivis pertanian menilai, praktik ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, karena terdapat indikasi pembiaran atau bahkan pelanggaran administratif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.(Red)