
Mukomuko —Gelombang kritik terhadap Polres Mukomuko terus menguat. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Propam dan Kompolnas, kini kuasa hukum masyarakat Desa Ujung Padang memastikan langkah hukum berikutnya: melimpahkan perkara dugaan pencurian hasil Kebun Masyarakat Desa (KMD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Mukomuko yang dinilai cacat hukum dan sarat penyalahgunaan diskresi.
“Perkara ini sudah tidak layak lagi ditangani oleh Satreskrim Polres Mukomuko. Kami sudah kehilangan kepercayaan atas integritas dan objektivitas penyidik. Oleh karena itu, sesuai mekanisme hukum, kami akan melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Bengkulu,” tegas Ahmad Sayuti, SH, kuasa hukum masyarakat Ujung Padang, Rabu (8/10/2025).
Ahmad menilai, penyidik Polres Mukomuko tidak hanya lalai, tapi juga telah melakukan kesalahan mendasar dalam penerapan hukum acara pidana. “Mereka menutup perkara hanya dengan satu dasar — keterangan ahli. Ini fatal! Padahal Pasal 184 KUHAP secara jelas mengatur bahwa alat bukti tidak bisa tunggal,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, penyidikan dapat dilimpahkan ke tingkat Polda apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau penerapan hukum yang tidak profesional di tingkat Polres.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa penyidik yang lebih tinggi (dalam hal ini Polda) berhak mengambil alih atau melanjutkan penyidikan apabila hasil penyidikan di bawahnya menimbulkan kontroversi publik.
“Kami memandang langkah ini sah dan perlu dilakukan. SP3 yang dikeluarkan Polres Mukomuko sangat prematur dan tidak memenuhi asas objektivitas penyidikan. Berdasarkan dasar hukum yang jelas, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Dirkrimum Polda Bengkulu untuk diuji ulang,” ujar kuasa hukum masyarakat Ujung Padang.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 mengatur bahwa perkara yang menimbulkan keresahan publik dapat ditarik ke tingkat yang lebih tinggi untuk menjamin independensi dan akuntabilitas.
Menurutnya, pelimpahan ke Polda Bengkulu merupakan langkah penyelamatan proses hukum agar perkara kembali pada koridor yang benar. “Polda harus ambil alih dan uji ulang seluruh berkas penyidikan. Jika penyidik di tingkat bawah gagal menjaga profesionalisme, maka pimpinan harus turun tangan. Jangan biarkan keadilan dikubur di tingkat Polres,” lanjutnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bengkulu, menilai langkah kuasa hukum Ujung Padang sudah tepat.
“Dalam sistem penyidikan, jika ditemukan adanya potensi penyimpangan atau dugaan keberpihakan, pelimpahan perkara ke tingkat Polda adalah bentuk koreksi struktural. Polda wajib memeriksa ulang dasar hukum penerbitan SP3 dan memverifikasi apakah unsur Pasal 362 KUHP benar-benar tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan Satreskrim Polres Mukomuko menerbitkan SP3 tanpa evaluasi menyeluruh mencoreng kredibilitas institusi. “Polri adalah lembaga yang berlandaskan profesionalisme dan integritas. Jika penyidik di lapangan tidak kompeten, pimpinan wajib bertindak cepat. Jangan biarkan nama besar Polri hancur hanya karena oknum yang sembrono,” tegasnya.
Masyarakat Ujung Padang berharap agar Polda Bengkulu segera mengambil langkah nyata. “Kami percaya Polda akan lebih profesional dan objektif. Keadilan tidak boleh ditutup hanya karena kesalahan oknum di tingkat Polres,” tutup Ahmad Sayuti. (red)