DUDUKperkara.com | Bone Bolango — Aroma dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) tercium di balik aktivitas Jaringan Penambang Tradisional (JAPENTRAS), sebuah organisasi yang tidak memiliki legalitas resmi baik secara administratif maupun berdasarkan regulasi organisasi masyarakat yang berada di Pos Pendataan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur – Bone Bolango.
Setiap hari, para ojek dan penambang tradisional diwajibkan membayar sejumlah uang saat melintas di Pos Pendataan JAPENTRAS — namun hingga kini, tidak pernah ada laporan resmi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
Padahal, Aktifitas yang lahir dari hasil rapat antara masyarakat penambang dan unsur PerKoPimCam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan), bermaksud mendata dan menertibkan beberapa hal guna meminimalisir resiko pada aktivitas tambang rakyat dengan melibatkan unsur Aparat Keamanan.
Situasi inilah yang mendorong aktivis Pengawal Kebijakan, Siswan Gaib, untuk mengambil langkah tegas. Ia menyatakan akan segera melaporkan secara resmi dugaan praktik pungli dan penyimpangan dana hasil pungutan di Pos Pendataan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, apa yang terjadi di lapangan telah keluar dari semangat kesepakatan awal masyarakat penambang.
“Kami menilai ada penyimpangan serius. Kalau pungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa laporan keuangan, maka itu sudah mencederai prinsip transparansi publik. APH harus turun tangan,” tegas Siswan Gaib, Sabtu (1/11/2025).
Siswan menegaskan bahwa pelaporan ini bukan bentuk perlawanan terhadap kesepakatan, melainkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan dana yang di pungut berlandaskan regulasi yang jelas dan terbuka untuk publik.
Ia juga mendesak APH untuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat, termasuk Ketua JAPENTRAS, Ketua Teknis, dan Bendahara, yang disebut-sebut mengatur aliran dana pungutan tersebut, apabila tidak dapat di pertanggungjawaban secara data, maka lakukan tindakan hukum.
“Masyarakat sudah jenuh. Uang dikutip setiap hari, tapi tidak pernah ada transparansi. Kalau memang dana itu untuk kepentingan bersama, harus dibuktikan secara terbuka dengan data di depan publik,” tambahnya.
Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil secara diam-diam oleh aparat penegak hukum.
Langkah Siswan melapor secara resmi diharapkan menjadi pintu pembuka agar penyelidikan dilakukan terang-benderang, bukan di balik meja, sehingga publik tahu kebenaran di balik pengelolaan dana pungutan yang masuk ke Kas JAPENTRAS.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat menghubungi pihak JAPENTRAS untuk di mintai tanggapan resmi terkait rencana pelaporan atas Dugaan tersebut. (Rd.DP)
