27 Januari 2026

Redaksi

dudukperkara.com

REDAKSI DUDUK PERKARA

DASAR HUKUM :

  1. Undang -Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
  2. SK Menteri Hukum dan HAM RI – Nomor AHU: 0016127.AH.01.01.Tahun 2019. Tanggal 26 Maret 2019.
  3. Akta Notaris Pendirian PT. Media Pengawal Global – Nomor 03. Tanggal 8 Maret 2019. Pada Notaris Sarmili Haryono, SH – Bekasi Jawa Barat.

Penasehat Hukum : Dr. Zefrijn Boy Kanu, SH, MH, MTh

TIM REDAKSI

  1. Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab : Suripno Abd Rahman Onge
  2. Redaktur/Editor : Subono Kadir

JURNALIS DAERAH :

  1. Syapri, CLP
  2. Eliasib, Amd.Kep
  3. Moh.Akbar Monoarfa
  4. Herman Willy
  5. M.Toha, S.Sos
  6. Steviyanes Nayoan, S.AP

IT Web : Syarip

Alamat Kantor Redaksi :  Jalan Taman Sari, Wongkaditi Timur, Kota Utara, Kota Gorontalo

Hotline : +62 831-3292-3449

Email : Inongaro@gmail.com

Surel (email) : dudukperkara@gmail.com

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. Media Pengawal Global

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan dudukperkara.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website dudukperkara.com

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT.Media Pengawal Global (dudukperkara.com) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui Surel (email) : dudukperkara@gmail.com

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website dudukperkara.com, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT.Media Pengawal Global (dudukperkara.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT.Media Pengawal Global (dudukperkara.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik

error: Content is protected !!