PLTMH PODUWOMA GUNAKAN ENERGI HIJAU, SOLUSI LISTRIK GORONTALO
Oleh: Dahlan Pido/Praktisi Hukum
Bahwa Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang habis terpakai, seperti batu bara, minyak bumi dan gas. Hal ini secara bertahap beralih menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan, salah satu langkah signifikan yang diambil adalah melalui pengembangan energi hijau atau energi terbarukan, seperti energi surya, energi air, energi angin, energi gelombang air laut, dan energi biomassa.
Seiring dengan bertambahnya penduduk, maka sumber energi yang dibutuhkan akan semakin besar, sedangkan kergantungan dengan energi habis terpakai tidak dapat dipertahankan lagi. Oleh karena itu, sumber energi alternatif dapat mengambil peran penting untuk kelangsungan hidup masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan kesempatan besar sekaligus motivasi bagi Indonesia untuk terus mengeksplorasi sumber energi alternatif (terbarukan) di masa datang.

Hal di atas, tentang proyek listrik terbarukan yang ramah lingkungan PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro 10 MW) Poduwoma ini, mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mendukung program pemerintah pusat untuk mempercepat transisi energi hijau yang bersih (Zero Emission) yang dapat mengisi kebutuhan listrik nasional kita.
Dukungan ini mendapat perhatian khusus dari peninjauan mendadak Wakil Gubernur Gorontalo Ibu Syahidah Rusli Habibie, pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026. Apresiasi adanya proyek pembangunan listrik PLTMH ini, karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat Gorontalo saat ini.
Bahwa pembangunan listrik PLTMH Poduwoma yang akan terpakai di Gorontalo merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk sebagai obyek/fasilitas vital yang sebagian besar di suplay dari sitem interkoneksi PLN, sehingga apabila sistem interkoneksi mengalami gangguan, maka otomatis sebagian listrik di Gorontalo akan padam karena pembangkit yang tersedia di Gorontalo belum mencukupi.
Kebutuhan Listrik di Gorontalo yang yang masih kurang merupakan perioritas untuk diadakan pasokan energi di seluruh Gorontalo, dengan melakukan pembangunan listrik sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN), yaitu proyek infrastruktur yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai prioritas percepatan pembangunan, yang bersifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan pemerintah dalam rangka mendorong transformasi energi hijau, bersih dan ramah lingkungan, maka intervensi investor swasta sangat dibutuhkan dalam kontribusinya membantu pemerintah dalam pembangunan kebutuhan akan kekurangan listrik yang berkelanjutan.
PLTMH PILIHAN ENERGI HIJAU, BERSIH DAN RAMAH LINGKUNGAN
Bahwa pemerintah mendorong penggunaan energi alternatif (terbarukan) yang ramah lingkungan untuk Indonesia, khususnya di Gorontalo, dan ini dilihat oleh pihak swasta untuk pengadaan listrik berkelanjutan. Dasar itu perusahaan swasta PT. Bone Bolango Energi (BBE) milik pengusaha yang berdarah Gorontalo (Ir. Adhen Pateda, MM., putra dari Prof. Dr. Mansoer Pateda, ahli Linguitik, yang juga pengarang Kamus Bahasa Gorontalo, Suwawa, dan Atingola) sangat mendukung langsung dan berkontribusi membangun tenaga listrik energi hijau, bersih dan ramah lingkungan, yakni dengan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) yang berkapasitas 10 MW.
Proyek ini dirintis sejak tahun 2009, dari persiapan Teknis, Kajian AMDAL, Dana Operasional dan Legalitas (regulasi/perizinan) yang semuanya harus terpenuhi, dan baru mulai pembangunan, muncul Pandemi Covid-19 dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai pertengahan 2022.
PLTMH yang berlokasi di Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mendapat Kontrak / Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik / Power Purchasing Agreement (PJBTL / PPA) dengan Perusahaan Listrik Negara PT. PLN (Persero) tahun 2017, dan ditandatangani antara PT PLN (Persero) dengan PT. BBE, yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM dan Dirut PT. PLN (Persero) saat itu. Kemudian tahun 2019 dilajutkan Pembangunan phisik dengan peletakan batu pertama (Ground Breaking) oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango (Hamim Pou), dan saat ini sudah rampung untuk siap beroperasi, tinggal menunggu peresmian dari pihak Pemerintah Pusat dan Daerah, karena terkait dengan Kementerian ESDM, Kehutanan, PUPR dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Proyek ini oleh perusahaan swasta (PT. BBE) dirancang menjadi prioritas utama di Gorontalo, yang diharapkan berkelanjutan dapat berkontribusi dalam pembangunan listrik nasional maupun lokal Gorontalo, sehingga memberikan dampak signifikan pada masyarakat Indonesia dalam jangka panjang, khususnya Gorontalo.
Kedatangan Perusahaan PT. Bone Bolango Energi (BBE) milik putra daerah tidak muncul secara tiba-tiba (siluman), tapi awalnya pemilik perusahaan hanya ingat pesan orang tuanya sebelum meninggal dunia, supaya ada yang dikerjakan di Gorontalo, berbuatlah yang terbaik untuk dapat berkontribusi/berpartisipasi langsung, karenanya pilihan jatuh pada pembangunan PLTMH Poduwoma di Kabupaten Bone Bolango, dalam rangka mendorong transformasi energi alternatif (terbarukan), sesuai niatan pemerintah yang berkaitan dengan energi hijau, bersih dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, Perusahaan PT. BBE turun langsung atas dorongan orang tua, apalagi dengan adanya kebutuhan listrik yang masih kekurangan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat lokal Gorontalo, khususnya di Bone Bolango.
PT. BBE merintis semuanya dari nol tahun 2009 sampai 2026 yang saat ini siap berioperasi, dengan awal mempersiapkan segala perizinan (regulasi yang panjang) terkait dengan energi yang terbarukan pada Pembangunan Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), namun masih ada saja komplin dari pihak yang tidak memahami pentingynya pengadaan listrik yang menjadi obyek strategis (fasilitas vital) yang sangat dilindungi oleh pemerintah. Lokasi tidak secara tiba-tiba (siluman) pilihannya jatuh di Desa Poduhoma, Kabupaten Bone Bolango memerlukan kecermatan karena beberapa pertimbangan Teknis, Kajian AMDAL, Dana Operasional dan Legalitas (regulasi/perizinan) terkait yang semuanya harus terpenuhi. Dengan tuntasnya pembangunan pembangunan PLTMH ini, menjadi tonggak kebanggan Kabupaten Bone Bolango, menyongsong / menuju masa depan energi alternatif (terbarukan) yang mandiri untuk masyarakat Gorontalo.
LEGALITAS PERUSAHAAN PT. BBE
Bahwa PT. BBE dari sejak tahun 2009 telah melakukan persiapan teknis, kajian AMDAL, dana operasional dan Legalitas (regulasi/perizinan), sehingga baru terlaksana pembangunannya pada tahun 2022 karena terkait dengan perizinan sampai lengkap dan aman tidak berdampak lingkungan. Perusahaan (PT. BBE) tidak datang secara tiba-tiba (siluman) untuk melakukan pembangunan seperti saat ini. PT Bone Bolango Energi (BBE) berkomitmen secara transparan, karena telah melakukan semua regulasi/perizinan (dari mulai kajian teknis, kajian AMDAL, izin Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR) seperti yang ditentukan oleh Perundangan-undangan di Republik Indonesia. PT. BBE juga mengakomodir memberikan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP, dengan memproses, meneliti setiap permintaan melalui mekanisme resmi yang diatur oleh Undang-undang.
Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dari PT. BBE, yang bersedia membuka dokumen tentang peizinan, kecuali yang tidak diperbolehkan Undang-undang KIP, seperti informasi keamanan obyek/fasilitas vital, perlindungan lingkungan strategis, dan rahasia perusahaan.
PLTMH yang dibangun PT. BBE merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas), yang tergolong sebagai aset atau fasilitas yang memiliki peran strategis bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka keamanan Obvitnas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola, tetapi masyarakat umumnya dan pemerintah daerah, karena itu bagian dari upaya pertahanan dan keamanan nasional terkait energi yang diatur oleh negara. Bagi industri strategis yang masuk dalam Obvitnas seperti kelistrikan mendapat perlindungan prioritas utama, jika menurut Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019, Obvitnas adalah “Kawasan, bangunan, instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.” Obvitnas memiliki potensi kerawanan yang tinggi, sehingga berbahaya apabila terjadi gangguan keamanan yang dapat mengancam stabilitas ekonomi, politik, maupun keamanan nasional.
Pembangkit Listrik/PLTMH merupakan obyek/fasilitas vital, dilindungi oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jika ada gangguan terhadapnya. Pelaku gangguan yang merugikan masyarakat umum diancam penjara hingga 5 tahun, dan denda Rp. 2.5 Miliar. Demikian juga, jika ada gangguan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) diatur dalam Perpres No. 109 THUN 2020 (perubahan atas Perpres No. 3 Tahun 2016) dan PP No. 42 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek PSN yang memberikan kemudahahn perizinan, tata ruang, pengadaan tanah dan pengurusan lingkungan hidup, Jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sanksi bagi kepala daerah yang tidak mendukung PSN berupa sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, yang mewajibkan Pemda mendukung PSN.
Energi terbarukan/PLTMH yang dilaksanakan oleh PT. BBE, membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah, insentif fiskal, dan kepastian hukum untuk mempercepat transisi energi bersih di Indonesia. Dukungan ini untuk menarik investasi, dan mencapai target energi nasional, mengingat proyek energi terbarukan bersifat jangka panjang yang dapat menciptakan lapangan kerja.
Sekian salam penulis.
