Oplus_131107
Duduk peekara.id Mamasa 12 Desember 2025 – PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya menimbulkan kegaduhan besar di desa-desa seluruh Indonesia.
Aturan ini menyebutkan bahwa Dana Desa yang tidak terprogram secara rinci tidak akan dicairkan.
Kebijakan ini langsung menghambat desa, mengancam kegiatan pembangunan, dan membuat masyarakat dirugikan.
Sekertaris Daerah LPKPK Sulawesi Barat Herman Welly menegaskan: Hentikan kebiasaan menyalahkan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini murni keputusan Menteri Keuangan, bukan keputusan Bupati, bukan keputusan Camat, dan bukan keputusan Dinas di daerah.
Pemda hanya menjalankan sistem yang dipaksakan oleh pemerintah pusat.
Jadi tidak adil jika Pemda dijadikan kambing hitam atas aturan yang bukan mereka buat.
Lebih parah lagi, PMK 81/2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Desa dengan jelas memberikan kewenangan kepada desa untuk merumuskan program sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Tidak boleh ada peraturan menteri yang merusak, membatasi, atau membatalkan hak desa yang dijamin oleh Undang-Undang.
Jika aturan ini tetap dipaksakan, konsekuensinya sangat serius:
Desa kehilangan hak menyusun program sesuai kebutuhan warganya.
Banyak kegiatan urgen tidak bisa berjalan karena diblokir secara administratif.
Pemerintah Daerah terus disalahkan padahal tidak punya kewenangan mengubah kebijakan pusat.
Hierarki hukum dilanggar karena Undang-Undang lebih tinggi dari PMK.
Sekertaris LPKPK wilayah Sulbar dengan tegas meminta pemerintah pusat mengkaji ulang PMK 81/2025.
Jangan jadikan desa korban kebijakan yang tidak selaras dengan Undang-Undang.
Dan jangan lagi menjadikan Pemerintah Daerah sebagai sasaran kemarahan masyarakat atas keputusan yang berasal dari pusat. Tutup
Herman Welly. Sekretaris
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) (HW/Red)
