Oplus_132096
dudukpeekara Mamasa Jumat 20 February 2026 — Laporan dugaan penyimpangan anggaran yang disampaikan sejak 2023 ke Kejaksaan Negeri Mamasa kini berkembang dengan sorotan yang lebih tajam terhadap peran aparat kepala desa dalam pengelolaan anggaran.
Sejumlah masyarakat menyampaikan keberatan atas penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan serta minimnya keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran dan pertanggungjawaban kegiatan. Hingga kini, perkembangan penanganan laporan dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas di ruang publik.
Ketua LPRI, Bertus, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp130.000.000 sebagaimana informasi dari pihak intelijen kejaksaan dan telah diperlihatkan bukti kuitansinya kepada pelapor. Namun, menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila unsur pelanggaran tetap terpenuhi.
Karena itu, LPRI kembali memasukkan laporan lanjutan melalui Kasi Pidum. Hingga saat ini, masyarakat belum menerima penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, LPKPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) menyatakan tengah menelusuri kembali sejumlah dokumen anggaran, termasuk rencana dan realisasi anggaran Tahun 2025. Jika ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, pelaporan lanjutan akan kembali dilakukan.
Tim Kualisi Mamasa Bersih menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat kepala desa merupakan bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat. Mereka menilai bahwa jabatan kepala desa melekat tanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Desa dan wajib terbuka terhadap masyarakat.
“Jika ada laporan masyarakat, maka harus diproses secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada kesan pembiaran atau tebang pilih. Aparat kepala desa memiliki kewenangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum,” tegas perwakilan tim.
Kualisi juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang. Ketika masyarakat meminta data penggunaan anggaran dan tidak mendapatkan jawaban yang jelas, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pengawasan yang dilakukan, menurut tim, bukan bentuk serangan personal, melainkan upaya menjaga agar pengelolaan Dana Desa tetap sesuai aturan dan tidak menyimpang dari prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas laporan yang telah masuk agar menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparat desa di Kabupaten Mamasa.(Tim KMB/HW)
