DUDUKperkara.com | Gorontalo — Divisi Sosial Kemasyarakatan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Pusat, melalui perwakilannya Jefry Taha yang akrab disapa Yoker, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap perkara penganiayaan dengan korban Ferawati Adjami alias Eya.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Noldy Limberd dan Raina Botutihe, dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Putusan ini dinilai sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Perkara bernomor 172/Pid.B/2025/PN Gtlo itu diklasifikasikan sebagai kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka pada korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara lima bulan. Namun, majelis hakim memutuskan pidana percobaan delapan bulan, sehingga para terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara kecuali mengulangi tindak pidana selama masa percobaan.
Menurut Yoker, sejak awal proses perkara ini sudah tampak sejumlah kejanggalan.
“Sejak status tersangka ditetapkan, kedua pelaku tidak pernah ditahan karena mendapat penangguhan. Ini sudah menjadi pertanyaan bagi kami,” tegas Yoker, Rabu (5/11/2025).
Yoker juga mengungkapkan, sesaat setelah pembacaan putusan, korban langsung menghubunginya dan menyampaikan kekecewaannya.
“Korban menangis dan mengatakan, ‘Bagaimana mungkin mereka yang menganiaya saya dengan begitu brutal tidak mendapatkan efek jera sama sekali? Ke mana lagi saya harus mencari keadilan?’,” tutur Yoker.
Korban, Eya, berharap agar LP.K-P-K dapat mendampingi dan membantu dirinya dalam upaya mencari keadilan.
“Saya hanya bisa berharap semoga Kak Yoker melalui LP.K-P-K bisa membantu saya mencari keadilan di negeri ini,” ujar Eya.
Yoker menegaskan bahwa LP.K-P-K akan menindaklanjuti kasus ini dan mempelajari langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengawasan terhadap proses banding apabila ditempuh oleh pihak kejaksaan.
“Kami tidak ingin ada dugaan bahwa hukum bisa dipermainkan. LP.K-P-K akan memastikan setiap proses berjalan transparan dan tetap mengutamakan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Yoker-pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penegakan hukum agar tidak ada pihak yang diperlakukan tidak adil.
“Keadilan tidak boleh menjadi milik segelintir orang. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan,” tutupnya.
