Oplus_131072
dudukpeekara.com Mamasa Senin 2 Maret 2026 — Polemik Dana Alokasi Khusus (DAK) Perikanan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mamasa semakin kompleks. Selain pembayaran yang belum tuntas hingga 2026 dan daftar 24 kelompok penerima yang tidak mencantumkan nama maupun alamat, kini muncul persoalan baru di lapangan.
Ketua Pokdakan Sikamase Dusun Maruyo mengungkapkan bahwa anggota kelompoknya melarang dirinya melanjutkan pengerjaan kolam sebelum ada kejelasan pembayaran dari pemerintah.
“Anggota kelompok melarang saya lanjut kerja sebelum ada pembayaran. Sekarang kolamnya tinggal berumput dan tidak bisa dikerjakan. Saya yang paling dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, karena skema swakelola mensyaratkan pekerjaan selesai 100 persen sebelum dibayar, kelompok tidak memiliki kemampuan modal untuk menuntaskan proyek tersebut. Ketidakpastian pembayaran membuat anggota tidak lagi ingin mengambil risiko.
Akibatnya, pembangunan kolam terbengkalai dan menimbulkan kerugian besar bagi ketua kelompok yang sudah terlanjur mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya awal.
Sebelumnya, Peri menyebut dalam dokumen hanya tertulis ada 24 kelompok penerima tanpa mencantumkan nama maupun alamat, sehingga sulit diverifikasi di lapangan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta asas akuntabilitas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa, namun sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangan penanganannya.
Tim KUALISI Mamasa Bersih menyatakan akan terus mengawal hingga tuntas ke mana anggaran DAK 2023 tersebut diposkan.
Sementara itu, Ketua Pokdakan Sikamase menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah:
“Kami mohon pemerintah tolong bantu. Jangan biarkan kami dirugikan. Kalau memang ada hak kami, bayarkan. Kalau ada masalah administrasi, jelaskan secara terbuka.”
Kini kolam yang seharusnya menjadi sumber penguatan ekonomi masyarakat desa justru berubah menjadi lahan berumput tanpa kepastian. (Tim HW)
