DUDUKperkara.com| Gorontalo Utara — Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Gorontalo 3 yang dibiayai melalui APBN Tahun 2025 kembali menuai sorotan publik. Selain dugaan pelanggaran keselamatan kerja (K3) dan spesifikasi teknis, proyek ini juga disebut telah melewati masa kontrak pelaksanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kontrak pekerjaan dimulai pada 22 September 2025 dengan masa pelaksanaan 101 hari kalender. Artinya, secara kontraktual pekerjaan seharusnya telah selesai, namun hingga kini aktivitas proyek masih berlangsung di lapangan.
Pemerhati kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, mengungkapkan bahwa di lokasi proyek ditemukan pekerja yang diduga bekerja di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan K3 dan membahayakan keselamatan pekerja.
Tak hanya itu, Hermanto juga menyoroti aspek teknis konstruksi. Ia menduga pemasangan rangka atap baja tidak didukung ring balok beton sebagaimana standar struktur bangunan, melainkan hanya menempel pada bangunan lama. Jika benar, hal ini berpotensi menurunkan kualitas serta ketahanan bangunan.
“Ditambah lagi pekerjaan sudah melewati masa kontrak. Ini perlu diklarifikasi secara terbuka, apakah ada perpanjangan waktu, denda keterlambatan, atau justru pembiaran,” ujar Hermanto. Rabu. 21/1/2026.
Atas kondisi tersebut, ia meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak penyedia maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai kontrak dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia proyek dan PPK belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers. (Red)
