DUDUKperkara.com | Gorontalo — Aktivis Pengawal Kebijakan Yogis Monoarfa menyoroti sikap salah satu anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan kerja pada proyek pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang berada di bawah kewenangan Balai Sungai Sulawesi II.
Yogis menilai, kunjungan kerja tersebut menyisakan pertanyaan publik, menyusul adanya informasi bahwa aleg yang hadir di lokasi proyek meminta adendum kontrak secara sepihak, bahkan disebut-sebut menginginkan agar pekerjaan dihentikan sementara.
“Kalau benar ada permintaan adendum kontrak yang disampaikan secara sepihak di lapangan, apalagi sampai disertai wacana penghentian pekerjaan, ini patut dipertanyakan secara etik dan prosedural,” ujar Yogis kepada wartawan, Jumat, (16/1/26).
Informasi tersebut, lanjut Yogis, terungkap dari pengakuan salah satu pekerja proyek yang berada di lokasi saat kunjungan kerja berlangsung. Pekerja itu menyebut adanya tekanan psikologis di lapangan akibat pernyataan aleg yang menyinggung soal adendum kontrak, padahal pekerjaan masih berjalan dan telah memasuki skema denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
“Adendum kontrak itu ranah administrasi teknis antara PPK dan penyedia, bukan diputuskan di lokasi proyek, apalagi tanpa mekanisme resmi. DPRD punya fungsi pengawasan, bukan eksekusi teknis,” tegas Yogis.
Yogis mengingatkan, proyek JIAT merupakan program strategis penyediaan air bagi masyarakat dan tidak semestinya terganggu oleh manuver-manuver di luar koridor kewenangan. Menurutnya, apabila ada temuan dalam pelaksanaan proyek, DPRD seharusnya menyampaikannya melalui rekomendasi kelembagaan, bukan tekanan langsung di lapangan.
“Pengawasan iya, intervensi jangan. Kita semua harus hati-hati agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan fungsi atau menempatkan PPK dan kontraktor dalam posisi tertekan,” tambahnya.
Yogis berharap agar ke depan, setiap kunjungan kerja DPRD pada proyek-proyek strategis nasional dilakukan dengan batasan kewenangan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Ia pun mendorong agar Balai Sungai Sulawesi II tetap berpegang pada ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal adendum waktu dan penerapan denda keterlambatan, selama pekerjaan masih sesuai spesifikasi teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Provinsi Gorontalo maupun Balai Sungai Sulawesi II belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut.
