Lampung Selatan, Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Selatan, Suradi, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi yang dialami oleh seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Suradi menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum yang berupaya menekan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers, yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi ini. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau ancaman. Tindakan menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang serius,” ujar Suradi dalam pernyataan resminya, Kamis (27/11/2025).
Lebih lanjut, Suradi menyampaikan teguran keras kepada oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan intimidasi tersebut. Ia menuntut agar segala bentuk tindakan serupa segera dihentikan, demi menjaga iklim kerja yang kondusif bagi para jurnalis.
“Wartawan adalah mitra strategis dalam menyediakan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik. Setiap upaya untuk mengintimidasi atau menghambat kerja jurnalistik bukan hanya mencederai profesionalisme mereka, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terpercaya,” tambahnya.
Suradi juga mengingatkan semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jurnalis yang bertugas di lapangan. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
PPWI Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh insan pers di wilayah Lampung Selatan. (Red)
