MUKOMUKO, 23 Oktober 2026 — Polres Mukomuko menggelar konferensi pers pengungkapan tiga perkara sekaligus, Jumat (23/10/2026). Dipimpin Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., pihak kepolisian memaparkan hasil penindakan yang mencakup tiga dugaan tindak pidana berbeda.
Seorang pria berinisial HD diamankan di Kelurahan Koto Jaya. Tersangka diduga memesan obat Samcodin secara daring, menyamarkan nama produk, lalu menjualnya kembali. Polisi menyita 615 butir saat penindakan + 3.400 butir lainnya, dua HP, dan dokumen pengiriman. Keuntungan sejak September 2025 ditaksir Rp42.000.000. Disangkakan melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seorang pria berinisial JN diamankan di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, 19 Oktober 2026. Tersangka diduga membeli Bio Solar menggunakan mobil Panther dengan tangki yang dimodifikasi, lalu menjualnya kembali per jeriken. Aktivitas berlangsung sejak Maret 2026 dengan keuntungan ditaksir Rp39.552.000. Barang bukti: jeriken berisi BBM, mobil Panther, alat berat excavator, dan truk trado.
PENYEROBOTAN TANAH
Tersangka berinisial HT diduga menjual sejumlah bidang tanah milik orang tua kandung pelapor kepada pihak lain. Keuntungan ditaksir Rp958.000.000. Polisi mengamankan 83 dokumen berupa sertifikat, surat jual beli, dan kuitansi. Berkas telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.
“Pengungkapan tiga perkara ini adalah wujud komitmen kami — penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat berhak merasa aman dan terlindungi.” — AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K.
Polres Mukomuko mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi kepolisian. (Red)

