GORONTALO – Kekecewaan terhadap lambannya perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan BRI Finance di Polda Gorontalo mulai mengemuka. Tim kuasa hukum dari Lentera Netizen Indonesia (L-NET-ID) bahkan mengaku telah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan dengan dasar undue delay, atau dugaan keterlambatan penanganan perkara yang berpotensi mengabaikan hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum L-NET-ID, Susanto Kadir, S.H., CPL., CPM., mengatakan bahwa sejak laporan tersebut diajukan, pihaknya sempat menaruh harapan besar terhadap proses penanganan yang dilakukan penyidik. Optimisme itu muncul karena sebelum laporan resmi dilayangkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan jajaran Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Menurut Susanto, saat itu pihaknya mendapat petunjuk dan arahan terkait aspek hukum yang menjadi dasar laporan. Bahkan pada tahap awal, respons penyidik dinilai cukup cepat dan memberikan kesan bahwa perkara tersebut akan diproses secara serius.
“Kami tidak datang begitu saja melaporkan perkara ini. Sebelum laporan resmi diajukan, kami telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak yang berwenang. Dari hasil komunikasi itu, kami memperoleh keyakinan bahwa persoalan ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk ditindaklanjuti,” ujar Susanto.
Namun, harapan tersebut perlahan berubah menjadi tanda tanya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan penanganan perkara dinilai tidak lagi menunjukkan progres yang signifikan sebagaimana yang terlihat pada tahap awal.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Klien kami juga terus mempertanyakan sampai sejauh mana proses hukum berjalan. Yang menjadi persoalan bukan semata-mata lamanya waktu, tetapi minimnya perkembangan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor,” katanya.
Susanto menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Akan tetapi, menurutnya, setiap proses penegakan hukum juga harus memperhatikan asas kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang mencari keadilan.
“Kami melihat adanya kondisi yang patut dipertanyakan. Di awal penanganan terlihat cepat, tetapi kemudian perkembangannya seolah berjalan di tempat. Karena itu kami mulai mempertimbangkan langkah hukum lain yang tersedia dalam sistem peradilan, yakni mengajukan praperadilan atas dugaan undue delay,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa gugatan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai mekanisme kontrol yang dijamin oleh hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada para pihak.
“Negara memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji proses penegakan hukum melalui praperadilan. Jika memang tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas lambatnya perkembangan perkara ini, maka pengadilanlah yang nantinya akan menilai,” tambahnya.
redaksi: [ykr]

