POBOYA, PALU — Pergantian shift petugas di SPBU 74.941.03, wilayah Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada pukul 14.00 WITA, Jumat (4/9/2026), mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat dan pengendara yang berada di lokasi.
Keluhan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pada saat proses pergantian shift berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan antrean kendaraan di area SPBU, yang juga terintegrasi dengan fasilitas Patra Mart.
Salah seorang warga, Sofir, menilai waktu pergantian shift pada pukul 14.00 WITA perlu dipertimbangkan kembali karena bertepatan dengan periode aktivitas masyarakat yang masih berlangsung, termasuk keperluan di perkantoran, perbankan, dan sejumlah instansi pelayanan publik.
“Ini sudah lama menjadi keluhan warga. Seharusnya pergantian dilakukan saat jam istirahat kantor sekitar pukul 12.00 atau setelah jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Sofir.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang wartawan Media Bharindo yang berada di lokasi untuk kepentingan peliputan. Menurut keterangannya, ia sempat menyampaikan permohonan agar penghentian pelayanan ditunda karena masih terdapat keperluan peliputan di SPBU tersebut. Namun, proses pergantian shift tetap dilaksanakan.
Petugas: Jadwal Merupakan Ketentuan Manajemen
Sementara itu, petugas SPBU yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pelaksanaan pergantian shift pada pukul 14.00 WITA merupakan ketentuan dari pihak manajemen.
“Ini sudah aturan dari kantor, kami hanya melaksanakan tugas,” kata petugas tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai pihak yang bertanggung jawab atau manajer SPBU pada saat kejadian, petugas tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Warga Harapkan Evaluasi
Sejumlah warga berharap pihak pengelola SPBU bersama pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap waktu pergantian shift, khususnya apabila penghentian sementara pelayanan berpotensi menimbulkan antrean atau menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan BBM.
Warga juga berharap terdapat pengaturan pelayanan yang dapat mengakomodasi kebutuhan operasional SPBU sekaligus meminimalkan gangguan terhadap masyarakat, terutama pada periode aktivitas publik yang relatif padat.
Hingga berita ini disusun, pihak manajemen SPBU 74.941.03 belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan penetapan jadwal pergantian shift tersebut.
Masyarakat yang menyampaikan keluhan juga menyatakan rencana untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada BPH Migas sebagai bentuk pengaduan dan permintaan pengawasan terhadap pelayanan penyaluran BBM.(Red/Hw’s)

