Kutai Timur, KALTIM — Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Andi Abdul Rahman Onge alias Andi ARO memberikan tanggapan serius terkait polemik pemblokiran atau penundaan transaksi pada rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), di Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemblokiran rekening yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta—yang merupakan gabungan uang pribadi dan hasil penggalangan donasi untuk keperluan logistik peserta aksi—tersebut dilakukan menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Akibat tindakan pembekuan tersebut, pihak terdampak mengalami hambatan yang signifikan, khususnya tertahannya dana operasional dan logistik yang sangat dibutuhkan untuk menunjang akomodasi serta kebutuhan mendasar peserta aksi dalam menyampaikan aspirasi ke Jakarta. Polemik ini pun memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, termasuk mengenai kepastian hukum: apakah dana yang diblokir tersebut akan dikembalikan secepatnya kepada pemilik sahnya jika tidak terbukti ada pelanggaran hukum? Selain itu, publik juga menyoroti alasan di balik tindakan ini, apakah murni penegakan hukum ataukah terselip motif serta kepentingan politik tertentu untuk melemahkan gerakan masyarakat sipil. Demikian statemen Andi Aro yang sedang berada di Kalimantan Timur, pada 26/082026
BACA JUGA : https://ekonomi.republika.co.id/berita/tkb02o502/ojk-buka-suara-soal-pemblokiran-rekening-bank-mandiri-ampb
Ketua Umum LP.K-P-K, Andi Aro, melanjutkan bahwa pihaknya memahami langkah perbankan yang merujuk pada prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun permintaan resmi dari apparat penegak hukum. Namun, ia mendesak agar ada kejelasan batas waktu serta jaminan pengembalian hak keuangan warga apabila proses verifikasi tidak menemukan unsur pelanggaran hukum.
“Di satu sisi, kami menghormati prosedur kepatuhan perbankan dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar masyarakat saat ini adalah kapan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya jika tidak terbukti bermasalah? Jangan sampai penundaan transaksi ini berlarut-larut dan merugikan hak perdata warga. LP.K-P-K juga mengingatkan agar tindakan ini steril dari intervensi kepentingan politik tertentu yang dapat mencederai hak konstitusional warga negara,” ujar Andi Aro dalam keterangannya.
Menyikapi dinamika ini, LP.K-P-K juga menyampaikan pesan penting bagi para nasabah luas agar tetap tenang, bijak, dan senantiasa memastikan legalitas serta transparansi setiap transaksi maupun penggalangan dana yang dikelolanya agar senantiasa berada dalam koridor aturan perbankan. Di sisi lain, jika memposisikan diri sebagai pemilik atau jajaran manajemen bank, pesan utamanya adalah pentingnya menjaga keseimbangan (checks and balances) antara kepatuhan terhadap hukum (compliance) dengan perlindungan hak serta kenyamanan nasabah. Bank harus memastikan setiap tindakan penundaan transaksi dilakukan secara sangat hati-hati, tidak gegabah, berlandaskan dasar hukum yang valid, serta diiringi komunikasi yang transparan agar kepercayaan publik dan reputasi institusi tetap terjaga dengan baik.
BACA JUGA : https://dudukperkara.com/renovasi-lapak-b30-b31-di-area-hutan-jati-tambangan-mijen-diduga-langgar-ketentuan/
Lebih lanjut, LP.K-P-K menekankan pentingnya aparat penegak hukum dan pihak perbankan untuk bersikap transparan mengenai dasar hukum serta prosedur pembukaan kembali rekening tersebut. Hal ini diperlukan guna menepis spekulasi liar, menghilangkan dugaan politisasi hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem perbankan nasional.
Di sisi lain, Andi Aro juga mengapresiasi langkah klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Bank Mandiri seraya meminta agar perbankan tetap mengutamakan pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen. Menurutnya, koordinasi yang baik antara bank, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak.
“Kami dari LP.K-P-K akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mendesak agar hak-hak keuangan warga segera dipulihkan secepatnya apabila tidak ada bukti pelanggaran hukum, demi menjaga keadilan dan tatanan demokrasi di Republik Indonesia,” pungkasnya

