Dudukperkara.com – Semarang, 25 Agustus 2026, Renovasi lapak nomor B30 dan B31 di Area 65 Hutan Jati Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang berada di seberang Jalan Taman Tulang, Perumahan BSB Jatisari, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pendirian maupun renovasi lapak yang ditetapkan pihak Perhutani.
Pemilik lapak berinisial W diduga tetap melakukan renovasi meski terdapat aturan pemanfaatan kawasan. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak Perhutani maupun pemilik lapak untuk memastikan status perizinan dan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemangku wilayah kawasan hutan, khususnya Mantri Hutan Area 65 Tambangan Mijen, diharapkan melakukan pengecekan langsung. Jika ditemukan pelanggaran, teguran atau peringatan dinilai perlu diberikan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
Penerapan aturan secara konsisten juga dinilai penting untuk mencegah kecemburuan di antara pemilik lapak. Perbedaan perlakuan terhadap satu lapak berpotensi menimbulkan keberatan dari pemilik lapak lainnya dan memicu perselisihan di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun pemilik lapak terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
( team redaksi Dudukperkara.com )


1 thought on “Renovasi Lapak B30-B31 di Area Hutan Jati Tambangan Mijen Diduga Langgar Ketentuan”